Nasib buruk memang bisa terjadi dan menimpa siapa saja yang hidup di dunia ini . keikhlasan dan ihtiar terkadang tak cukup kuat untuk menghadapinya . seperti yang terjadi pada saudara kita di daerah terdampak Lumpur Lapindo
di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo
, Kecamatan Porong
, Kabupaten Sidoarjo
, Jawa Timur
, sejak tanggal 29 Mei
2006 .
Terhitung belasan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut . sudah tujuh tahun , kampung dan tanah kelahiran warga yang menjadi korban terendam menjadi gunung lumpur raksasa . hal yang memprihatinkan adalah sampai saat ini warga korban lumpur lapindo belum mendapatkan keseluruhan hak mereka akibat kejadian ini.
Pemerintah sudah membantu pihak Lapindo dengan menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah yang diambilkan dari APBN . penggelontoran dana APBN kemungkinan besar adalah karena tekanan dari beberapa pihak yang berwenang . hal itu memungkinkan menjadi sebuah kemarahan masyarakat , karena masyarakat merasa tertipu akan fungsi adanya APBN , karena yang terjadi pada Lumpur Panas Lapindo bukanlah bencana alam melainkan kesalahan manusia / human error.
Kembali lagi berbicara tentang kemerdekaan warga korban lumpur lapindo yang selama ini dirampas akibat Lapindo Muncrat . warga kehilangan tempat tinggal , harta benda , sawah , pekerjaan , dan sampai saat ini yang masih belum juga mendapat kejelasan adalah hak ganti rugi bagi mereka.
Presiden SBY yang jadi buruan warga korban lumpur lapindo , warga berharap kepada Presiden agar masalah hak ganti rugi tanah dan bangunan yang terkubur lumpur segera diselesaikan . entah bagaimana caranya hal ini menjadi tanggungan presiden yang cukup berat . kemana perginya pemegang saham perusahaan PT.Lapindo Brantas ? mana tanggung jawab mereka atas peristiwa tersebut ?
" 17 Agustus 2013 adalah Kemerdekaan Indonesia yang ke 68 Tahun Bung...... 7 tahun kalian rampas kemerdekaan rakyat ...... sampai kapan lagi HAK mereka kau penuhi ???? "